Kok Bisa Tahu Saham KAEF Bakal Terbang, Kaesang Insider Trading?

PT KP Press – Kaesang Pangarep menarik perhatian para pelaku pasar modal. Anak ke-3 Presiden Jokowi itu berbicara tentang saham di Twitter yang kebetulan saham itu bergerak positif.
Kaesang memang sudah beberapa kali berbicara mengenai saham. Tapi pada 16 Desember 2020 lalu tepatnya pukul 11.44 WIB, Kaesang menuliskan cuitan ‘$KAEF?’. Cuitan tersebut tentu merujuk pada kode saham perusahaan PT Kimia Farma Tbk.

Lalu pada pukul 13.19 WIB, Kaesang kembali menulis cuitan ‘Ada yang terbang tapi bukan pesawat’. Cuitan itu kembali dilanjutkan dengan menulis ‘Tuh kan ada yang terbang’ pada pukul 13.31 WIB.


Tak lama kemudian Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan vaksin COVID-19 secara gratis. Lalu setelahnya juga saham KAEF melesat.

Cuitan Kaesang itu memancing banyak respons dari netizen. Beberapa di antaranya ada yang menuding bahwa itu praktik insider trading yang melanggar aturan pasar modal.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyelenggaran sekaligus pengawas pasar modal itu tidak secara jelas mengatakan apa yang dilakukan Kaesang itu termasuk insider trading atau tidak.

Namun pihak BEI melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020) menjelaskan bahwa transaksi orang dalam (insider trading) diatur dalam UU Pasar Modal (UUPM) Pasal 95 sampai dengan 98. Berikut bunyinya”
Pasal 95
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Pasal 96
Orang dalam sebagaimana dimaksud dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.


Pasal 97
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.

(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan

Pasal 98
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.

“Bursa selalu melakukan pengawasan atas seluruh transaksi yang terjadi di bursa dan berkoordinasi dengan OJK apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap UUPM,” bunyi keterangan resmi BEI. – PT KP Press

Sumber : detik.com

Leave a comment