Pernyataan Lengkap Mahfud Md Soal Pemerintah Akan Tindak Tegas Kerumunan

PT KP Press – Sepekan terakhir selepas kedatangan Habib Rizieq Syihab, kerumunan massa tercipta di mana-mana. Pemerintah pun mengaku tidak menutup mata akan hal itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemerintah akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dia tidak segan pula menyebut para pelanggar protokol kesehatan itu sebagai pembunuh para kelompok rentan terhadap virus itu.


“Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Mahfud menyampaikan keterangan pers sikap pemerintah usai rapat bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Mahfud menyinggung kerumunan khususnya pada tanggal 10 hingga 13 November, termasuk acara pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Habib Rizieq Syihab di DKI Jakarta. Mahfud menyebut praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum dikeluhkan sejumlah pihak.

“Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara,” ujar Mahfud.


“Oleh karena itu, oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan,” imbuh Mahfud.

Saya akan sampaikan pernyataan ini sebagai berikut:

Mencermati perkembangan 1 pekan terakhir telah terjadi peningkatan yang signifikan kasus COVID-19. Sementara pada saat yang sama terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak hari Selasa tanggal 10 hingga tanggal 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat dan sekitarnya.

Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Kita semua, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi COVID-19 yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan COVID-19.

Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Bahkan dari data di seluruh dunia, Indonesia termasuk yang sangat baik dalam angka kesembuhan dan jumlah penduduk yang terinfeksi COVID. Jauh di bawah rata-rata dunia tapi kesembuhannya di atas rata-rata dunia sehingga Indonesia dianggap oleh dunia sebagai yang baik.

Namun pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan. Pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan seperti dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI dan Polri, dari dokter, dari relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi COVID-19, atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan perusakan fasilitas umum. Mereka mengeluh. Seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan.

Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai.

Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19. – PT KP Press

Sumber : detik.com

Leave a comment