Eggi Minta Polisi Panggil Saksi Ahli soal PSI Tolak Perda Syariah

Kontak Perkasa Futures – Kuasa Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana meminta polisi memanggil saksi ahli terkait laporannya terhadap Ketum PSI Grace Natalie. Dia berharap proses hukum tak berhenti setelah Grace dimintai keterangan.

“Kalau sesuai ilmu hukum tanggapannya gini itu tidak sekadar diperiksa tetapi mesti ada gelar perkara sesuai Perkap nomor 14 Tahun 2012 pasal 15 tentang gelar perkara. Juga di samping itu ada keterangan ahli harus diperiksa keterangan ahli terkait statement itu,” kata Eggi Sudjana, Kamis (22/11/2018).

Untuk saksi ahli itu, Eggi akan merekomendasikan sejumlah nama ahli ke Polda Metro. Tak hanya saksi ahli, Eggi mengatakan PPMI juga memiliki saksi fakta yang siap memberikan keterangan ke pihak kepolisian.

“Harus ada proses lanjutan harus periksa saksi ahli dan saksi fakta dari PPMI setelah itu baru gelar perkara dan semua pihak datang sama persis waktu kasus Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). Harus diperiksa secara prosedur yang benar,” ujar Eggi.

Eggi juga menanggapi penyataan Grace yang yakin dirinya tidak melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut Eggi, Grace tak mengerti soal hukum.

“Itukan dia nggak ngerti hukum. Kalau dia ngerti hukum dia tidak akan ucapkan pidato itu, apalagi ada UU nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras atau etnis atau diskriminatif itu kena juga UU itu. Karena di UU itu tidak boleh ungkapkan rasa permusuhan kepada ras, SARA dan antargolongan,” ujarnya.

Dia menilai penyataan Grace yang menolak adanya Perda Syariah tersebut sama saja menentang Pancasila dan UUD 1945. Sebab, menurut Eggi, Perda Syariah dan perda-perda berbasis agama merupakan turunan dari Pancasila sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa’.

“Itu menunjukan lagi dia nggak ngerti lagi soal Pancasila dan UUD 1945, sila pertama ini apa, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila kesatu ini punya turunan aturan misalnya melarang miras, melarang zina terus dijadiin Perda ini menurut ketentuan undang-undang kita dibenarkan atau tidak karena itu turun dari Pancasila. Logika umum, itu perbuatan dengan ngomong itu dia bukti menentang Pancasila. Tadi saya gambarkan turunan dari sila pertama Tuhan itu yang namanya Allah itu punya hukum, yaitu hukum Islam, Injil juga dari Allah, itu semuanya dari Allah. Nah, ini dijadiin Perda Syariah dia nggak setuju, dia menentang inikan menentang Pancasila dong,” jelas Eggi.

Grace Natalie sendiri telah dimintai klarifikasi polisi soal tuduhan ujaran kebencian terkait Perda Syariah pada Kamis (22/11) tadi. Dia yakin apa yang disampaikan dalam pidatonya bukan tindak pidana.

“Hari ini adalah panggilan klarifikasi, jadi kami menjelaskan materi pidato yang kami sampaikan pada HUT PSI tanggal 11 November bahwa itu sikap politik PSI. Tadi ada sekitar 18 pertanyaan,” ujar Grace di Unit Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta.

“Kami membawa bukti-bukti. Kami membawa barang bukti berupa kajian-kajian akademis. Kami sudah kita tandai mana bagian-bagian yang punya relevansi dengan pidato itu,” sambung Grace.

Sebelumnya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.

Eggi melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM. – Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Leave a comment