Sidang Tuntutan Rommy, Jaksa Beberkan Duit Rp 70 ke Eks Menag Lukman

PT KP Press – Jaksa KPK membeberkan adanya penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin ke Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menag. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal tersebut disampaikan jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Romahurmuziy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Jaksa menyebut Menag Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

“Bahwa baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin kemudian menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Agama RI, dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta,” kata jaksa.

“Dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy disebut jaksa melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

“Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag,” kata jaksa.

Rommy dan Lukman mempunyai hubungan dalam PPP. Rommy sebagai Ketum PPP dan Lukman selaku anggota PPP. Atas intervensi Rommy, menurut jaksa, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

“Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota dpr sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya. Atas intervensi terdakwa tersebut, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik haris hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” papar jaksa.

Dalam bukti rekaman, jaksa mengatakan Lukman dan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim meminta persetujuan Rommy, untuk menentukan calon Kakanwil Kemenag Jatim.

“Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa,” katanya.

Atas perbuatan itu, jaksa menyebut perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

“Baik terdakwa dan Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan dilarang tapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling berbagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Maka ketentuan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti,” tutur jaksa.

Sebelumnya Rommy dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Rommy diyakini bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. – PT KP Press

Sumber : detik.com

Leave a comment