Paparkan Capaian Kerja, Kejagung Bicara Pembubaran TP4-Sita Aset Supersemar

PT KP Press – Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan pencapaian kinerja selama 2019. Kejagung berbicara soal pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), vonis hukuman mati dalam perkara narkotika hingga penyitaan aset Yayasan Supersemar.

“Kita sadar bahwa masih ada jaksa yang memainkan kegiatan yang bersifat perbuatan tercela dan saya mengambil keputusan TP4 kita bubarkan kita kembalikan tugas yang tadinya diemban tentang pengawasan-pengawalan ini kita kan sudah punya tugas dan fungsinya. Kejaksaan mempunyai tugas untuk ikut mengawasi pembangunan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Dia juga menyinggung soal penetapan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Burhanuddin menganggap hal ini berkaitan dengan pendelegasian wewenang pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan mutasi kepala kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

“Karena selama ini kejaksaan tinggi, kalau ada jaksa yang nakal atau pegawai yang nakal, kepala kejaksaan tinggi tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya terfokus pada Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Akhirnya kajatinya kayak kambing congek aja. Supaya kejatinya punya marwah, harus punya diberikan kewenangan ini. Jadi kalau ada di daerah jaksa yang nakal yaudah dipindahin, diputer. Tapi itu juga ada aturan-aturan dan langkah-langkah tertentu,” sambung Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 51 satuan kerja dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk 4 satuan kerja. Dia kemudian menyinggung penyitaan hukuman terhadap Yayasan Supersemar oleh Kejagung.

“Menjamin penggunaan anggaran yang berfokus pada sasaran Kejaksaan telah berhasil mengeksekusi senilai Rp 242.081.000.259,89 aset Yayasan Supersemar dan dari putusan sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56. Ini akan terus kita upayakan pengembalian Supersemar,” ungkapnya.

Dia kemudian memaparkan capaian masing-masing bidang Kejaksaan Agung. Burhanuddin awalnya memaparkan capaian pada bidang pembinaan.

“Telah mengajukan 170 satker zona integritas menuju WBK dan 13 satker zona integritas menuju WBBM, dengan hasil 50 satker ditetapkan sebagai satker zona integritas menuju WBK dan 5 satker ditetapkan sebagai satker zona integritas menuju WBBM,” kata Burhanuddin.

Di bidang intelijen, Kejaksaan Agung telah melakukan cegah tangkal penerbitan Surat Keputusan Pencegahan baru sebanyak 148 surat dan perpanjangan pencegahan sebanyak 38 surat serta pencabutan pencegahan sebanyak 4 surat. Burhanuddin kemudian memaparkan capaian bidang tindak pidana umum. Dia kemudian menyinggung hukuman mati pada perkara narkotika yang dinilai cukup tinggi.

“Tindak pidana umum, penanganan perkara se-Indonesia itu adalah SPDP sebanyak 137.952, di dalam pra penuntutannya sebanyak 122.365, dan penuntutan sebanyak 113.776, dan tingkat upaya hukum banding sebanyak 5.198, kasasi sebanyak 3.603 serta grasi sebanyak 100 perkara,” ungkapnya.

“Ada pun jenis tindak pidana paling banyak, yaitu narkotika sebanyak 1.990 perkara. Kemudian perkara perlindungan anak sebanyak 2.890 dan untuk perlu diketahui hampir di dalam penuntutan narkoba dalam kami 1 bulan itu setidak-tidaknya ada 10 perkara dengan tuntutan hukuman mati. Ini cukup banyak untuk hukuman mati ini,” sambung Burhanuddin.

Pada bidang pidana khusus, Burhanuddin menjelaskan Kejaksaan Agung telah menangani laporan pengaduan masyarakat sebanyak 2.289 laporan, penyelidikan dengan jumlah perkara penyelidikan sebanyak 1.089, yang ketiga adalah penyidikan dengan jumlah perkara sebanyak 570, pra-penuntutan tindak pidana khusus sebanyak 921, sedangkan tindak pidana khusus lainnya ada sebanyak 142. Dia kemudian melanjutkan pemaparan capaiannya pada bidang perdata dan tata usaha negara.

“Bidang perdata, bantuan hukum melalui jalur litigasi sebanyak 15 perkara, melalui non-litigasi sebanyak 4 perkara. Kedua, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak 69,541 miliar, ketiga adalah berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak 72.750.930.504,59 rupiah dan 242.081.000.259,89 rupiah dari eksekusi Supersemar,” tutur Burhanuddin.

Terakhir, Burhanuddin mengungkapkan capaian penegakan bidang pengawasan dan bidang diklat. Terkait bidang pengawasan, menurutnya, terdapat 174 pegawai Kejaksaan Agung yang telah mendapatkan hukuman disiplin.

“Capaian bidang pengawasan melalui inovasi aplikasi e-Lapdu dan aplikasi Satu Data Pengawasan, kemudian berhasil menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat sebanyak 765, penjatuhan hukuman disiplin pegawai sebanyak 174 pegawai dari mulai hukuman ringan, sedang, dan berat,” sebut dia. – PT KP Press

Sumber : detik.com

Leave a comment