Pelaku Tabrak Lari yang Ditodong Pistol Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

Kontak Perkasa Futures – Pengemudi Toyota Fortuner yang sempat ditodong pistol polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari. Polisi tidak menahan pelaku karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Pelaku kami tetapkan tersangka tabrak lari kemarin malam (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Tersangka kasus tabrak lari tersebut adalah Hendry Wibowo (40), warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Dia nekat kabur usai menabrak Mochammad Machin (72) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu Hendry mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ. Sedangkan korban yang merupakan warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ.

Bobby menjelaskan, penetapan status tersangka ini terpaksa dilakukan tanpa lebih dulu memeriksa Hendry. Pasalnya, sampai saat ini dokter menyatakan tersangka belum sehat. Tersangka dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto akibat dipukuli oleh warga saat berusaha kabur.

“Pemeriksaan tersangka tidak masalah ditunda karena dia sakit,” ujarnya.

Kendati begitu, Bobby menyatakan sudah cukup bukti untuk menjerat Hendry sebagai tersangka tabrak lari. Pihaknya telah memeriksa 2 saksi mata yang melihat peristiwa tabrak lari tersebut. Selain itu, berbagai barang bukti juga telah disita.

Sayangnya, pasal yang dijeratkan terhadap Hendry tergolong ringan. Menurut Bobby, dokter yang merawat korban di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari menyatakan luka yang dialami Machin tergolong ringan.

“Sementara keterangan dokter korban luka ringan. Apabila dokter kemudian hari menyatakan korban luka berat, maka pasalnya bisa berubah,” terangnya.

Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 312 juncto 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 312 ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara, sedangkan Pasal 310 ayat (2) ancaman hukumannya maksimal hanya 1 tahun penjara kerana korban luka ringan.

“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahu penjara. Kalau dokter kemudian hari menyatakan korban luka berat, tersangka kami tahan,” tandasnya.

Hendry yang berusaha kabur, ditangkap warga dibantu 2 anggota Satlantas Polres Mojokerto sekitar 7-8 kilometer dari lokasi kecelakaan. Kedua polisi sempat menodongkan pistol karena mengira Hendry pelaku pemcurian kendaraan bermotor (Curanmor). – Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Leave a comment