Sidang Pileg, Bawaslu-KPU Beda Keterangan soal Gugatan NasDem Bengkalis

PT Kontak Perkasa – Bawaslu mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang atas keberatan NasDem terkait perselisihan hasil Pileg 2019 di Dapil Bengkalis 5, Riau. Bawaslu menyebut KPU belum melaksanakan rekomendasi itu.

“Panwascam Bathinso Lapan mengelurkan rekomendasi tertulis perihal ditujukan ke Ketua PPK Bathinso Lapan. Dalam rekomendasi a quo agar PPK kecamatan memindaklanjuti atau mengakomodir keberatan dari saksi partai NasDem. Jadi ada keberatan tapi belum dilaksanakan. Jadi rekomendasi dari panwascam kami belum dilaksanakan oleh PPK,” kata anggota Bawaslu, Amiruddin Sijaya di persidangan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (18/7/2019).

Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan NasDem. NasDem menggugat ke MK karena menemukan adanya penambahan suara untuk PKB di Pileg DPRD Kabupaten Bengkalis di dapil Bengkalis 5.

Dalam permohonanya, NasDem menemukan adanya penambahan suara sebanyak 37 suara untuk PKB. Berdasarkan versi NasDem, PKB mendapat 2.996 suara, sedangkan penetapan KPU mendapat 3.033 suara.

Atas perselisihan itu, menurut Bawaslu, NasDem mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi suara di lima TPS di Kecamatan Bathinso Lapan. Bawaslu Bengkalis merekomendasikan untuk penghitungan ulang.

“Ada keberatan di kecamatan yang mulia, keberatan tidak diberikan kesempatan atau untuk menghitung kotak suara. Jadi begini Yang Mulai, kalau terjadi perbedaan antara C1 yang dipegang semua partai, kami yang jadi berpegangan dengan C1 plano, kalau ini masih ada keraguan C1 plano, mka kami rekomendasikan penghitungan ulang, mana yang benar C1 plano atau C1 yang dipegang teman-teman partai. Itu yang kami rekomendasikan di kecamatan yang tak dilaksanakan oleh PPK, ini berlanjut di kabupaten, ini juga tak dilakukan juga,” papar Amiruddin.

“Kalau ada keberatan gitu Bawaslu (rekomendasi) gimana?” tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Merekomendasikan untuk hitung ulang tapi tidak dilaksanakan,” jawab Amiruddin.

Hakim Arief mengkonfirmasi keterangan itu ke pihak KPU. KPU membantah jika belum melakukan rekomendasi Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi itu sudah dilakukan namun dibagi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Rekomendasi di kecamatan Bathinso Lapan ini diterima oleh PPK setelah berakhirnya rapat pleno di kecamatan. Kemudian diteruskan kepada kawan-kawan di kabupaten di Bengkalis untuk ditindaklanjuti. Kawan-kawan di Kabupaten Bengkalis berdasarkan data dan keterangan mereka dari sekitar 7 atau 8 TPS yang diminta buka kotak dilaksanakan 4 kotak suara. Di ambil 4 (kotak) karena yang 3 (kotak) sudah dilaksanakan di tingkat kecamatan,” terang Ketua KPU Riau Firdaus Umar.

Firdaus mengatakan, berita acara terkait proses pembukaan kotak suara itu juga sudah disertakan dalam alat bukti jawaban KPU.

“(Keterangan) dari PPK Bathinso Lapan dan Ketua KPU Bengkalis, kita masukan dalam alat bukti,” ujarnya.

Bawaslu pun menyanggah keterangan dari KPU Bengkalis itu. Ia tetap bersikeukuh KPU tak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Untuk menguatkan argumennya, Bawaslu juga menyertakan alat bukti.

“Saya dalam kesempatan itu sudah berkomunikasi terus dengan Bawaslu kabupaten kita agara itu segera diselesaikan, yang menurut Bawaslu kabupaten kita itu belum clear,” kata anggota Bawaslu Riau yang lain, Rusidi Rusdan.

“Ada bukti tertulis kalau itu belum diselesaiakan?” tanya Arief.

“Ada, ada rekomendasi dari Bawaslu kita,” jawab Rusidi.

Arief pun bertanya-tanya soal adanya perbedaan keterangan antara KPU dan Bawaslu mengenai penanganan sengketa Pileg yang diajukan NasDem tersebut. Karena itu, Arief meminta terkait perkara ini masing-masing pihak, baik KPU maupun Bawaslu harus menyertakan bukti yang lengkapi.

“Kalau begitu sekarang dilengkapi. Saya minta keterangan ini dilengkapi dengan berita acara ada atau tidak. Mestinya ada berita acaranya dari kata-kata terakhir seluruh peserta menyetujui disahkan. Berarti ada pengesahan. Terus sekarang Bawaslu, apakah ada bukti bahwa itu belum dilakukan. Bukti pengesahan itu berarti ada tandatangan seluruh peserta pleno yang hadir,” ujar Arief. – PT Kontak Perkasa

Sumber : detik.com

Leave a comment