Besuk Suami di Lapas Bekasi Sambil Bawa Ganja, Wanita ini Ditangkap

Kontak Perkasa Futures – Seorang wanita yang diinisialkan IF (46) diamankan petugas Lapas Bekasi karena ketahuan membawa ganja. Ganja untuk sang suami itu diselipkan di pinggangnya.

“Petugas Lapas awalnya menerima kunjungan seorang wanita yang ingin mengunjungi suaminya,” ujar Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (13/2/2019).

Peristiwa tersebut terjadi di Lapas kelas 2A Bekasi, Jalan Pahlawan Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Sabtu (9/3), pukul 12.30 WIB. Awalnya petugas, sesuai prosedur, melakukan pemeriksaan terhadap pembesuk.

“Setelah petugas laki-laki itu memanggil teman wanitanya (petugas Lapas), tiba-tiba, bungkusan yang berupa narkoba ganja itu ditendang (IF) ke sudut ruangan,” ujar Seto.

Petugas melihat bungkusan tersebut. Setelah diinterogasi, IF mengakui bahwa bungkusan berisi ganja itu miliknya.

“(Ganja) pesanan suaminya, mungkin untuk dikonsumsi atau diedarkan,” ujar Suwolo.

Petugas Lapas kemudian menyerahkan IF ke aparat Polres Metro Bekasi Kota. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menggeledah kontrakan IF di kontrakan IF di Jalan Kenanga Raya, Aren Jaya, Bekasi Timur.

Di kontrakan IF, ditemukan 1 bungkus ganja 9,5 gram, 2 bungkus klip ganja 262 gram, 3 bungkus plastik klip bening shabu 2,08 gram, 1 klip bening berisi 2 butir ekstasi di dalam remote AC.

“Peran IF ini perantara, kurir,” ujar Seto.

Atas perbuatannya itu, IF kini harus menyusul sang suami yang dibui. IF dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. – Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Leave a comment