5 Fakta Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK Terkait Dana Hibah KONI

PT Kontak Perkasa Futures – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf.

Berikut fakta-fakta pejabat Kemenpora kena OTT KPK:

1. Total 9 Orang Ditangkap

KPK menangkap total sembilan orang dalam OTT di Kemenpora. Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah

“Ada sembilan orang (yang ditangkap),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Saat ini, kesembilan orang masih berstatus terperiksa. KPK sendiri punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status mereka.

2. KPK Sita Rp 300 Juta

KPK menyita uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI.

Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. “KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, 18 Desember 2018 malam.

Namun Agus belum bisa memastikan uang dan kartu ATM tersebut milik siapa.

3. Duga Ada Kickback Dana Hibah KONI

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

4. Kemenpora Hormati Proses Hukum

Kemenpora akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT. Kemenpora siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tetap kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK, sehingga kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK,” kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dimintai konfirmasi.

Gatot mengaku bersedih atas terjadinya OTT tersebut. Dia mengaku selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN.

“Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN,” ujar Gatot.

5. OTT ke-29 KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora. Ini adalah OTT yang ke-29 kalinya dilakukan KPK selama 2018.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan 9 orang termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ada juga pengurus KONI yang diamankan.

“Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ada duit Rp 300 juta dan ATM berisi ratusan juta rupiah yang disita dalam OTT kali ini. Diduga ada kickback untuk pencairan dana hibah ke KONI.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” ucapnya. – PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

Leave a comment